Syarat pendaftaran dan cara daftar PPPK untuk guru honorer tahun 2021

Syarat pendaftaran dan cara daftar PPPK tahun 2021 untuk guru honorer Kemendikbud dan formasi P3K Kemenag.

ACIBACA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka formasi sebanyak 1,2 juta kuota.

Bapak Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) yaitu Bapak M Zain juga berharap bahwa Kementerian Agama (Kemenag) bisa mendapatkan alokasi formasi atau kuota untuk seleksi P3K. 

Syarat pendaftaran dan cara daftar PPPK untuk guru honorer tahun 2021
pendaftaran PPPK untuk guru

Hal tersebut dikarenakan mayoritas guru binaan Kementerian Agama masih berstatus Non-PNS, baik guru madrasah maupun guru agama  yang ada di satuan pendidikan sekolah.

Dalam keterangan resminya, M Zain menyebut bahwa Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani sudah mengirim surat kepada Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK. 

Ia berharap akan digelarnya rapat untuk koordinasi antar lintas kementerian dan duduk membahas penetapan kuota atau formasi dan kriteria seleksi PPPK Guru.

Menurutnya, rapat koordinasi (rakor) tersebut nantinya diharapkan akan melibatkan Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pihak terkait lainnya. 

Dengan begitu bisa dibahas dan disepakati bersama alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru Kemenag.

“Kita harap rencana pelaksanaan seleksi PPPK bagi formasi guru dengan kuota 1,2 juta di Kemendikbud ini bisa didiskusikan bersama agar ada juga alokasi kuota bagi Kemenag,” tuturnya.

Zain menjelaskan, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).

Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). 

Sementara guru PNS pada madrasah yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.

“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.

“Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1,2 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya.

Pendaftaran PPPK untuk guru

Lalu, bagaimanakah sistematika untuk seleksi guru PPPK 2021? Beginilah perbedaannya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Persyaratan PPPK

Berikut ini adalah rangkuman syarat untuk mendaftar seleksi PPPK atau P3K 2021:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.


Post a Comment for "Syarat pendaftaran dan cara daftar PPPK untuk guru honorer tahun 2021"