KOP PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
DESA GEULANGGANG PANAH
KECAMATAN KUTA BLANG
SURAT KETERANGAN TANAH
Nomor :
Geuchik Gampong Geulanggang Panah Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, dengan ini menerangkan bahwa :
Tanah yang diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor ; 593/ 677/ KTB/ XII/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 An. Jamali Ismail dengan luas kurang lebih 583,86 M terletak di Gampong Geulanggang Panah Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dengan batas-batas :
Utara dengan Tanah kebun Mahmud Harun------------------------ 27,00 M
Timur dengan Tanah kebun Alfirizka ------------------------------- 22,00 M
Selatan dengan Jurong desa ------------------------------------------ 25,60 M
Barat dengan Parek jalan desa ---------------------------------------- 22,40 M
Tanah tersebut pada saat ini adalah kepunyaan :
Nama : Jamali Ismail
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Dusun Leupee Kel. Geulanggang Panah
Kecamatan Kuta Blang Kab. Bireuen
Yang diperoleh dengan cara Akta Jual Beli dari Muzakir Jainal. Tanah tersebut sampai saat ini belum pernah di sertifikasi dan tidak ada sangkut paut serta sengketa dengan siapapun juga.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Geulanggang Panah, 12 Maret 2014
Geuchik Gampong
ARMIA MARZUKI
Mengetahui :
CAMAT KUTA BLANG
Drs. M U N I R
NIP. 19630402 199203 1 003
Contoh konsep surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa mengetahui camat |
Contoh surat kepemilikan tanah yang sah
SURAT KETERANGAN
Nomor :
Nama Armia Marzuki Kepala Desa Geulanggang Panah Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dengan ini menerangkan bahwa :
Sebidang tanah bekas Hak Milik Adat, berupa Akta Jual Beli Nomor : 593/ 677/ KTB/ XII/ 2009 Luas 583,86 M dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya.
Berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan batas-batas :
Utara dengan Tanah kebun Mahmud Harun------------------------ 27,00 M
Timur dengan Tanah kebun Alfirizka ------------------------------- 22,00 M
Selatan dengan Jurong desa ------------------------------------------ 25,60 M
Barat dengan Parek jalan desa ---------------------------------------- 22,40 M
Sungguh-sungguh sejak tanggal 21 Desember 2009 adalah hak milik dari Jamali Ismail, Kel. Geulanggang Panah Kecamatan Kuta Blang Kab. Bireuen.
Pemilik Tanah tersebut adalah seorang warga Negara Indonesia. Pekerjaan dagang.
Tanah tersebut pada saat keterangan ini dibuat masih tetap tertulis atas namanya dan tidak menjadi perselisihan dengan pihak lain, mengenai haknya maupun batas-batasnya.
Tanah tersebut dipergunakan untuk Perlengkapan Administrasi Pinjaman di BRI.
Keterangan ini diberikan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam PP No 10/1961 ( Pasal 18 ayat 1-25 ayat 1-26 ayat 1 dan 27 ayat 1 )
HARGA TAKSIRAN
Tanah : Rp.
Bangunan : Rp.
Jumlah : Rp.
Mengetahui dan menguatkan
Keterangan tersebut diatas
CAMAT KUTA BLANG
Drs. M U N I R
NIP. 19630402 199203 1 003
Geulanggang Panah, 12 Maret 2014
Geuchik Gampong
ARMIA MARZUKI
Post a Comment for "Contoh konsep surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa mengetahui camat"